Rabu 24 Sep 2014 15:14 WIB

ICW Desak Dana Penghulu Segera Dicairkan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Mansyur Faqih
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencairan dana operasional untuk para penghulu hingga kini masih belum jelas. Akibatnya, nasib para penghulu pun menjadi terkatung-katung menunggu dana tunjangan profesi dan transportasi.

Kementerian keuangan pun didesak untuk segera mencairkan dana operasional untuk penghulu.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan, pencairan dana untuk penghulu yang terlalu lama bisa menimbulkan masalah baru. Praktik gratifikasi bisa saja muncul kembali jika masalah ini dibiarkan terlalu lama. "Kemenkeu harus mempercepat pencairan ini," katanya kepada Republika, Rabu (24/9).

Ade melanjutkan, sejak diturunkannya PP Nomor 48/2014 kurang lebih tiga bulan lalu, penghulu kini mengalami nasib yang tidak jelas. Semua biaya transportasi masih ditanggung secara pribadi oleh para penghulu jika mencatatkan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Jika ini dibiarkan terlalu lama, kata dia, bukan tak mungkin praktik pungli atau gratifikasi akan kembali merebak di masyarakat. Ini justru bertolak belakang dengan semangat untuk menghilangkan praktik pungli dalam pernikahan yang kemudian mewujud dalam PP Nomor 48/2014 tersebut.

Lamanya pencairan dana operasional untuk penghulu, lanjut Ade, harusnya tidak sampai terjadi. Sebab, pemerintah semestinya telah memperhitungkan secara matang dengan perencanaan yang baik. 

"Jangan sampai gara-gara (pencairan) ini orang berpikir kembali terpaksa melakukan gratifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Penghulu Republik Indonesia  (APRI) mendatangi Kantor Kementerian Agama di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka mempertanyakan kejelasan dana tunjangan penghulu yang tak kunjung cair.

"Dana yang terkumpul belum bisa dicairkan, makanya kita minta kejelasan," kata Ketua Umum APRI Wagimun saat ditemui di kantor Kemenag, Thamrin. 

APRI memahami, dana tarif pencatatan nikah dari masyarakat sebesar Rp 600 ribu yang disetor ke kas negara termasuk ke dalam dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Makanya pencairannya harus melewati persetujuan dan diskusi dengan menteri keuangan.

Namun, jelas Wagimun, jangka waktu diskusi dan persetujuan dari kemenkeu dianggap terlampau lama. Bahkan sudah hampir tiga bulan setelah PP Nikah berlaku. 

Penghulu, kata dia, terutama yang berada di daerah, sudah terlalu lama menunggu. Mereka pun telah banyak menalangi uang ongkos pernikahan sampai jutaan rupiah sembari mengharap tunjangan jasa dan transportasi penghulu segera cair.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement