Rabu 24 Sep 2014 05:19 WIB
Vonis Anas Urbaningrum

Majelis Etik KAHMI akan Bahas Anas Setelah Vonis

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Joko Sadewo
Anas Urbaningrum
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) menyatakan belum mengambil sikap terkait status Anas sebagai anggota presidium. KAHMI menyatakan akan menunggu proses hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu hingga tuntas.

Sekretaris Jenderal KAHMI Subandriyo mengatakan, kewenangan pencabutan Anas dari keanggotaan ada di Majelis Etik. Menurut dia, Majelis Etik yang diketuai oleh wakil presiden terpilih Jusuf Kalla baru akan mengadakan pembicaraan setelah majelis hakim membacakan putusan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Anas. "Itu wewenang Majelis Etik. Nanti setelah vonis baru secepatnya diadakan pembicaraan," kata dia di KAHMI Center, Jakarta, Selasa (23/9).

Subandriyo mengaku tak bisa memperkirakan seperti apa sanksi yang akan dijatuhkan Majelis Etik terhadap Anas. Sebab, bagaimanapun proses hukum Anas masih terus berjalan. "Vonis kan bisa bersalah atau bebas. Bisa saja kan besok ternyata Anas diputuskan bebas," paparnya.

Anas dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (24/9). Jaksa menuntut Anas dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan penjara. Anas diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan tindak pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement