Rabu 24 Sep 2014 03:57 WIB

KPK Ingin Hakim Penjarakan Anas Urbaningrum

Rep: c62/ Red: Joko Sadewo
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (7/8).
Foto: antara
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Anas 15 tahun penjara.

"Harapan kita, majelis hakim tipikor, mengabulkan tuntutan KPK," kata Johan Budi kepada wartawan.

Baca Juga

Namun, kata Johan, KPK tetap akan menghormati apapun keputusan majelis hakim. Termasuk jika nanti tuntutan KPK tidak dikuatkan majelis hakim yang menanganai perkara tersebut. "Kita menghormati putusan majelis hakim. Kita liat saja besok. Sekali lagi, kami berharap apa yang dituntut KPK dikabulkan majelis hakim," ungkap Johan.

Anas pun dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan dikurangi masa hukuman yang telah dijalaninya. Selain itu, KPK juga meminta hakim agar Anas dipidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Tak berhenti disitu saja, jaksa juga menuntut Anas untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum, dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika Anas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektare, yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur.

Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa menyatakan Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dugaan pencucian uang, Anas terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement