Selasa 23 Sep 2014 19:30 WIB

Tabrak Warga Palabuhanratu, Pria Australia Dituntut 18 Bulan Penjara

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi tabrakan
Foto: Antarafoto
Ilustrasi tabrakan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI—Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Jake Drage (23 tahun) dituntut selama selama satu tahun dan enam bulan penjara. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cibadak di Palabuhanratu, Selasa (23/9).

Jake Drage diproses secara hukum karena menabrak dua orang warga Kecamatan Palabuhanratu. Akibatnya, satu orang warga yakni Kokom (42) meninggal dunia dan putrinya Melaresa (15) mengalami luka-luka.

Dalam tuntutannya, jaksa mendasarkan dalilnya pada Undang-Undang Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terutama pada Pasal  310 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara.

Salah seorang anggota JPU Eka Arianta menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Jake Drage adalah satu tahun dan enam bulan penjara.

Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Heri Susanto dan dua hakim anggota M Fauzan Haryadi dan RR Dewi Lestari Nuroso.

Ketua Majelis Hakim Heri Susanto dalam persidangan mengatakan, persidangan berikutnya adalah pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa. ‘’ Rencananya, persidangan berikutnya pada Kamis (25/9),’’ ujar dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement