Selasa 23 Sep 2014 17:15 WIB

Yayasan Korindo Serahkan Beasiswa Lima Mahasiswa IPB

Beasiswa (ilustrasi)
Foto: yeppopo.wordpress.com
Beasiswa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Yayasan Korindo, sebuah yayasan yang berasal dari Korea Selatan, menyerahkan piagam beasiswa kepada mahasiswa akademik tahun 2014-2015. Mereka yang menerima beasiswa adalah Ririn Dwitasari, Hanna Gatry Mauliddia, Ronald Alan Amaral, Sri Kartika Amanda, dan Christine Della Prasetya.

Penyerahan sertifikat beasiswa kepada lima orang mahasiswa Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) angkatan 48 dan 49 tersebut berlangsung Selasa (23/9) di Gedung Andi Hakim Nasoetion, Kampus IPB Dramaga, Bogor.

“Rata-rata yang mendapatkan beasiswa ini adalah mahasiswa Fahutan yang memiliki IPK di atas 3,00,” ujar Kasubdit Kesejahteraan Mahasiswa Direktorat Kemahasiswaan, Megawati Simanjuntak, S.P, M.Si., di sela acara. Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB, Prof. Dr. Ir. Yonny Koesmaryono, M.S, mengatakan, dengan pemberian beasiswa ini diharapkan akan mendorong mahasiswa untuk terus maju dan berprestasi, karena persaingan di dunia kerja akan lebih ketat.

Ketua Yayasan Korindo, Mulia Wijaya menyatakan, sangat bangga kepada mahasiswa IPB sehingga diharapkan terus meningkatkan dan mempertahankan prestasi untuk mendapatkan beasiswa dari Yayasan Korindo. Pupuklah motivasi dalam menumbuhkembangkan kreativitas untuk maju dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia.

"Kami sangat menunggu mahasiswa IPB untuk bergabung dengan Yayasan Korindo setelah lulus nanti. Masa pengabdian para mahasiswa sekalian di dunia kerja sudah menunggu. Kita akan bersama-sama mengelola hutan yang ada di Indonesia, seperti hutan Kalimantan dan Papua," katanya.

Beasiswa diserahkan oleh Ketua Yayasan Korindo, Mulia Wijaya, disaksikan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan,  Direktur Kemahasiswaan IPB, dan Kasubdit Kesejaheraan Mahasiswa IPB. Dari beasiswa tersebut, salah satu mahasiswa IPB  mendapatkan uang saku senilai Rp 4 juta yang secara sekaligus diberikan untuk jangka waktu satu tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement