Senin 22 Sep 2014 22:20 WIB

Pilkada Langsung atau Lewat DPRD, Pemerintah Tunggu Sikap DPR

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini pembahasan RUU Pilkada dilanjutkan dengan agenda penyerahan rancangan dari tim perumus kepada panitia kerja (panja). Besok, Selasa (23/9) dijadwalkan akan diambil keputusan tingkat pertama di Komisi II DPR.

Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah konsisten dengan mekanisme pemilihan langsung. Tentunya dengan catatan mengenai perbaikan pelaksanaannya. 

Karenanya, pemerintah dalam posisi menunggu sikap akhir fraksi di DPR. "Masih terbuka dua kemungkinan. Kalau opsi langsung ada perbaikan, itu sudah dimasukkan. Kalau tidak langsung juga sudah disiapkan draftnya, lengkap dengan pasal-pasalnya," kata Gamawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/9).

Gamawan memastikan pemerintah tidak akan menarik pembahasan RUU Pilkada. Sehingga, pada rapat paripurna 25 September nanti, pengesahan dapat dilakukan.

Sebagai inisiator, menurutnya, tidak etis jika pembahasan RUU Pilkada ditarik. Apalagi pembahasan sudah berjalan cukup lama, yaitu dari 2011. Sehingga sudah seharusnya selesai pada akhir masa sidang ini.

Meski begitu, kata dia, dinamika yang terjadi satu bulan ini memang mempengaruhi pembahasan aturan tersebut. Segala kemungkinan menjelang hingga saat paripurna bisa saja terjadi. Termasuk perubahan sikap fraksi. 

"Kami menunggu saja. Dua opsi sudah disiapkan, dua-duanya ada catatan kekurangannya. Tapi bersama-sama sudah dibahas upaya menekan kekurangan masing-masing," jelasnya.

Hingga rapat tim perumus, sikap fraksi di DPR masih sama. Fraksi Partai Demokrat menyusul PDIP, PKB, dan Hanura mendukung pilkada langsung. 

Sementara Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PAN, PPP, dan PKS masih bersikukuh mendukung pilkada tidak langsung. Jika tidak bisa diambil keputusan lewat musyawarah mufakat, pengesahan RUU Pilkada akan ditempuh lewat jalur voting pada rapat paripurna tanggal 25 September 2014. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement