Senin 22 Sep 2014 17:31 WIB

Di RUU Pemda, Kepala Daerah Jabat Ketua Parpol Bisa Diberhentikan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Gamawan Fauzi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Pemerintah Daerah yang dijadwalkan segera disahkan Selasa (23/9) besok mengatur sanksi cukup ketat bagi kepala daerah. Kepala daerah yang merangkap jabatan sebagai ketua partai politik terancam sanksi pemberhentian.

"RUU Pemda disahkan besok, banyak sekali kemajuan dalam pengaturannya. Selama ini kan ga bisa memberi sanksi kepada kepala daerah, nanti kepala daerah menjabat ketua parpol bisa diberhentikan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/9).

Menurut Gamawan, jabatan ketua parpol yang dimaksud tidak hanya sebagai ketua umum partai politik. Tetapi secara struktural sebagai ketua pimpinan partai di daerah tempat yang  bersangkutan menjabat. Misalnya ketua dewan pimpinan cabang atau ketua dewan pimpinan daerah.

Namun, sanksi pemberhentian tidak serta-merta diberlakukan. Sebelumnya, kepala daerah tersebut akan diberikan teguran tertulis. Jika tidak ada perubahan, yang bersangkutan diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus atau orientasi. Jika tidak ada perubahan, sanksi pemberhentian baru dikeluarkan.

"Dengan UU Pemda ini jadi lebih tertib. Selama ini susah sekali memberi sanksi kepala daerah," ujar Gamawan.

Selain larangan menjabat ketua parpol, ada beberapa larangan lain bagi kepala daerah dengan ancaman sanksi pemberhentian. Yakni larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

Kemudian larangan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut- turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur. Serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement