Senin 22 Sep 2014 16:02 WIB

RUU Pemda Disahkan, Ini Implikasinya untuk Gubernur

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Djohermansyah Djohan
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) akan disahkan pada rapat paripurna DPR, Selasa (23/9). Pecahan revisi UU Nomor 32/2004 itu mengatur penguatan kewenangan gubernur dan pemerintahan tingkat provinsi.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah mengatakan, kewenangan gubernur dalam RUU Pemda akan diperkuat. Antara lain, gubernur memegang kewenangan penuh terkait izin dan pengelolaan pertambangan, pengelolaan hutan, kelautan, dan perikanan.

"Tadinya kewenangan itu ada di kabupaten/kota. Kami pindahkan ke gubernur karena ini kewenangan yang bersifat ekologis, rawan dengan penyimpangan," kata Djohermansyah di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (22/9).

Selama ini, menurut dia, sulit mengontrol implementasi kewenangan yang bersifat ekologis tersebut. Karena dijalankan oleh 497 kabupaten/kota ditambah daerah pemekaran. Jika dikelola pemprov, diharapkan pengawasan dan fungsi kontrol berjalan lebih baik.

Selain itu, dari aspek sumber daya manusia, pemerintahan tingkat provinsi lebih mencukupi. Baik kuantitas mau pun kualitas. Termasuk ketersediaan personel yang ahli mengurus tambang, kehutanan, perikanan, dan kelautan lebih baik di provinsi.

"Kalau di kabupaten, kadang dinas pertambangan kepala dinasnya enggak ngerti atau bukan ahli pertambangan," jelas Djohermansyah.

Selain kewenangan menyangkut aspek ekologis, RUU Pemda juga mengakomodasi pengaturan aspek sektoral lain menjadi lebih efektif. Misalnya, pengurusan izin sekolah dan rumah sakit.

RUU Pemda mengatur kewenangan menyangkut pendidikan dasar diatur oleh pemerintah kabupaten/kota. Lalu pendidikan tingkat menengah diatur oleh pemerintah provinsi. Sementara pendidikan tinggi diatur pemerintah pusat.

Begitu pula pengaturan izin rumah sakit. Pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur rumah sakit tipe C dan D. Sementara rumah sakit tipe B diatur pemerintah provinsi. Pemerintah pusat mengatur rumah sakit tipe A.

"Jadi ini supaya ada clear cut, jangan himpit-himpitan, overlapping antara pemerintah pusat dengan provinsi, atau provinsi dengan kabupaten/kota. Supaya jangan ada tumpang tindih," ungkap Djohermansyah.

Pemerintah mengajukan revisi UU Pemda Nomor 32/2004 sejak 2011. Undang-undang tersebut dipecah menjadi tiga rancangan. Yakni RUU Pemda, RUU Pilkada, dan UU Desa yang sudah disahkan bulan lalu. 

RUU Pemda sudah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi II pada 3 September lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement