REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Negeri Semarang menangkap terpidana kasus korupsi program Penanggulanagan Kemiskinan Kota Semarang, Djoko Mulyono (45), setelah buron selama dua tahun.
"Ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Gresik, Jawa Timur," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Azis di Semarang, Sabtu.
Selama dua tahun kabur, kata dia, terpidana satu tahun penjara itu selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Semarang yang dibantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan.
"Dapat info di sebuah rumah di Gresik, ketika didatangi ternyata benar," katanya.
Terpidana tersebut, kata dia, langsung dibawa ke Semarang untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Djoko Mulyono dijatuhi hukuman setahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2012.
Namun, sejak putusan tersebut dijatuhkan, terpidana sudah tidak berada di Semarang untuk dieksekusi.
Djoko terbukti bersalah melakukan korupsi program Penanggulanagan Kemiskinan Kota Semarang pada 2003-2004.
Saat perkara tersebur terjadi, Djoko menjabat sebagai Manajer Unit Pengelolaan Keuangan Badan Keswadayaan Masyarakat Bangun Sejahtera.