Jumat 19 Sep 2014 16:46 WIB

Pengacara Pertanyakan Alasan Kejagung tak Periksa Jokowi

Rep: C75/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
  Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono (kanan) keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9).  (Antara/Muhammad Adimaja)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono (kanan) keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9). (Antara/Muhammad Adimaja)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eggi Sudjana, pengacara tersangka kasus korupsi Bus Transjakarta, Udar Pristono mempertanyakan pihak Kejaksaan Agung yang tidak memanggil presiden terpilih Jokowi untuk ditanyakan keterangannya.

"Mengapa Jaksa Agung lewat Jampidsus kok tidak pernah panggil Jokowi? ujarnya kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (19/9).

Menurutnya, dikaitkan dengan pasal 27 ayat 1 UU 1945 maka kedudukan di depan hukum sama tanpa kecuali. Selain itu, pihak Jokowi pun siap dipanggil sebagai saksi. "Kejaksaan kenapa ga berani apa karena sudah jadi presiden terpilih, ini berarti tidak mematuhi UU 1945," katanya.

Ia menuturkan pada BAP Udar Pristono telah menyatakan membuat laporan tertulis sembilan kali ke Jokowi. Maka dengan kontek bawahan ke atasan, Jokowi mengetahui dengan persis (pengadaan) Bus Transjakarta.

"Dia bangga, dia tahu persis sesuai dengan spek yang dia mau tapi kenapa menyalahkan anak buah. ini manipulasi mental pejabat yang tidak patut ditiru," ungkapnya.

Menurutnya, ada pemutarbalikkan fakta oleh Jokowi sehingga menurutnya, Jokowi tidak gentle. "Dia sudah launching tapi saat jadi masalah, anak buah jadi tumbal," katanya.

Selain itu, ia meminta agar Kejaksaan Agung segera menghentikan (SP3 dan mengeluarkan (tersangka) dari tahanan terhadap klien yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Mantan Kadishub Udar Pristono menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa armada busway dan bus sedang tahun anggaran 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement