Jumat 19 Sep 2014 15:22 WIB

Demokrat Buat Koalisi Merah Putih 'Galau'

Rep: c89/ Red: Ratna Puspita
Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan memberi pernyataan pada wartawan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (18/9).(Republika/Edwin Dwi Putranto)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan memberi pernyataan pada wartawan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (18/9).(Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Partai Demokrat mendukung opsi pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung mengubah peta politik nasional. Langkah partai berlambang bintang Mercy itu juga membuat partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menjadi galau dan pusing.

Wakil Sekretaris Jendral Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sadino meyakini peta politik nasional berubah. "Koalisi Merah Putih sedang galau akibat perubahan sikap Demokrat," kata dia, Jumat (19/9).

Sebab, Koalisi Merah Putih yang mendukung opsi pemilihan melalui sistem keterwakilan di DPRD terancam kalah kalau dilakukan voting ketika pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada. "Di atas kertas, koalisi yang mendukung pilkada langsung sudah menang," kata Girindra.

Girindra menjelaskan, partai-partai pendukung pilkada langsung menguasai 286 kursi. Perinciannya, Partai Demokrat memiliki 148 kursi, PDI Perjuangan 94 kursi, PKB 38 kursi, dan Partai Hanura 16 kursi.

Sedangkan Koalisi Merah Putih hanya memiliki 273 kursi atau 48,7 persen dari total kursi di DPR. Terdiri dari Golkar 106 kursi, Gerindra 26 kursi, PKS 57 Kursi, PAN 46 Kursi, PPP 38 Kursi.

Girindra menambahkan, Demokrat layak mendapatkan apreasiasi karena mendukung pilkada langsung. "Kita lihat saja nanti pada 25 September 2014, voting RUU Pilkada di DPR," kata dia.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menyatakan partainya mendukung pilkada langsung pada Rabu (17/9). Selanjutnya, Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan juga menegaskan, Demokrat mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung.

Pasal 8 ayat (4) UUD 1945 memang menyebutkan pelaksanaan pemilihan gubernur, wali kota dan bupati harus dilaksanakan secara demokratis. Artinya, pemilihan itu dapat dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung. Kendati demikian, Demokrat menganggap pilkada langsung dianggap wujud penghormatan atas nilai-nilai demokrasi yang telah berjalan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement