Kamis 18 Sep 2014 22:45 WIB

Dituding Intimidasi Saksi, Anas: Saya Hanya Terdakwa

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Indah Wulandari
Mantan Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Anas Urbaningrum mengklarifikasi terhadap tuntutan jaksa KPK yang menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat telah mengarahkan saksi melalui pertanyaan intimidasi sehingga banyak keterangan yang akhirnya berbeda dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Terdakwa (Anas) hanya ingin melakukan klarifikasi dan penjelasan utuh terkait tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada terdakwa,” kata Anas saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (18/9).

 

Anas  mengaku heran, bila kemudian keterangan saksi tidak sama dengan BAP malah tidak dianggap sebagai pertimbangan tuntutan. Lagipula, kata dia, seorang terdakwa bertanya kepada saksi adalah hak dalam sebuah persidangan, bahkan telah menjadi prosedur tetap dalam tata cara peradilan.

“Ditambah lagi, para saksi sudah berada di bawah sumpah, maksud terdakwa bertanya untuk mengklarifikasi kepada saksi,” kata Anas.

 

Anas menambahkan, penting bagi dia dan penasehat hukum untuk mendapatkan kesaksian yang sebenarnya dari para saksi. Anas khawatir, justru bila hanya sesuai dengan BAP, kesesatan faktalah yang akan didapatkan.

 

“Saya hanya terdakwa, sehingga berupaya meluruskan. Justru Jaksa yang bisa melakukan (intimidasi) karena sudah memegang BAP para saksi,” ujarnya.

 

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU KPK menyatakan Anas mencoba mengintimidasi para saksi melalui pertanyaan-pertanyaannya. Tak hanya itu, JPU KPK juga menyebut Anas bertele-tele dalam bertanya sehingga membuat lama durasi persidangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement