Kamis 18 Sep 2014 08:07 WIB

Indonesia Butuh Komnas Lingkungan Hidup

Jimly Asshidiqie
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Jimly Asshidiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Lingkungan Hidup harus segera dibentuk sebagai implementasi dari Konstitusi Hijau atau "green constitution" demi kelangsungan hidup masyarakat.

"Pelanggaran terhadap lingkungan sudah cukup tinggi, terutama di abad 20 kerusakan lingkungan semakin menjadi-jadi dan berkaitan dengan demokrasi," katanya di Bogor, Kamis.

Ia mengatakan Undang-Undang Dasar kita sudah "green constitution" hanya saya implementasinya belum. Maka itu perlu ada Komnas Perlindungan Lingkungan Hidup, agar pelanggar atau pelaku kerusakan lingkungan bisa diadili seberat-beratnya.

Jimly menjelaskan, isu lingkungan hidup sudah menjadi perhatian dunia internasional hampir setengah abad lamanya. Lingkungan hidup menjadi tiga isu besar di dunia bersama hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi.

Sejumlah negara telah mengeluarkan produk hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Termasuk Indonesia, dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah memiliki nuasa hijau yang termuat dalam Pasal 28 H ayat (1) yang menyebut setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhap memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal berikutnya yakni Pasal 33 ayat (4) yang juga menyebutkan pembangunan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Namun, lanjut Jimly, implementasi dari nuasa hijau dalam UUD 1945 tersebut belum dijalankan. Ini terbukti dengan masih banyaknya terjadi kerusakan lingkungan di Indonesia, baik perorarangan, penguasa maupun oleh swasta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement