Rabu 17 Sep 2014 20:18 WIB

'Semua Terpidana Koruptor Harus Dicabut Hak Politiknya'

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/ Wihdan
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencabutan hak politik oleh Mahkama Agung (MA) untuk terpidana kasus suap impor daging sapi Lutfi Hasan Isahaq (LHI) dinilai tepat. Karena itu, pencabutan hak politik mesti diberlakukan untuk semua terpidana kasus korupsi yang mengajukan kasasi ke MA.

"Hak dipilih yang penting harus dicabut. Agar semua koruptor kapok," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahayangan Bandung Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi Republika, Rabu (17/10).

Dengan diberlakukan pencabutan hak politik bagi terpidana korupsi, kata Asep, bisa membuat pejabat negara lebih berhati-hati menggunakan uang rakyat. "Karena selama ini vonis maksimal, upaya pemiskinan tidak membuat para koruptor jera," ujaranya.

Asep berharap mencabutan hak politik bisa diberlakukan kepada setiap terpidana koruptor.‎ Dia mengaku setuju pencabutan hak politik diberlakukan daripada hukuman mati bagi para koruptor.

Meski belum ada Undang-undang yang mengatur tentang pencabutan hak politik, secara diplomatis Asep menyampaikan, dengan kewenangan hakim bisa saja pencabutan hak politik dijatuhkan kepada terdakwa dan terpidana korupsi.

"Ada, namanya hukuman tambahan, hukuman badan, denda, pemiskinan itukan hukum pidana pokok, pencabutan hak politik ini kewenangan hakim," katanya.

Asep menilai, putusan kasasi MA yang memperberat sekaligus mencabut hak politik sudah tepat. Seharusnya kata Asep, selain dihukum berat, dimiskinkan dan dicabut hak politik, koruptor juga harus dipermalukan dengan sanksi-sanksi sosial.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement