REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan ada sekitar 45 juta bidang tanah yang tersebar di Indonesia yang belum disertifikasi.
Kepala Pusat Hukum dan hubungan Masyarakat BPN, Kurnia Toha mengatakan sebagian besar tanah yang belum disertifikasi berada di daerah terpencil dan terpelosok.
"Kalau kota-kota besar yang ada di Jawa rata-rata sudah di sertifikasi. Tetapi untuk tanah yang berada di Pulau Sumatera, Sulawesi, kalimantan dan Papua masih banyak," ujarnya kepada Republika Selasa (16/9).
Kurnia melanjutkan, 45 juta bidang tanah tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu delapan tahun. Dengan target tiap tahun sebanyak lima juta bidang tanah yang disertifikat.
Untuk saat ini BPN baru mampu menyelesasikan sertifikat dua juta bidang tanah dalam setahun.
Dalam melakukan sertifikasi, BPN menggunakan dua program, yaitu program pemerintah dan inisiatif warga atau pemilik tanah untuk melakukan sertifikasi. Program pemerintah dikhususkan untuk masyarakat desa dan kurang mampu untuk melakukan sertifikasi.
"Untuk kemarin, satu juta bidang tanah disertifikasi melalui program pemerintah dan satu juta melalui inisatif warga," katanya.