REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kudus Didiek Tri Prasetyo mengatakan selain mengupayakan proses pembebasan lahan milik warga bisa selesai secepatnya, pihaknya juga mengupayakan proses perizinan dari Kementerian Kehutanan bisa selesai.
Dari 35 hektare lahan milik Perum Perhutani, katanya, sekitar 1.000 meter persegi lahan milik Perhutani berada di kawasan bangunan waduk.
"Walaupun proses penggantian tanah milik Perhutani belum mencapai kesepakatan, pembangunan fisik dimungkinkan dimulai tahun ini," ujarnya.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat beberapa waktu yang lalu.
Luas lahan pengganti untuk Perum Perhutani diasumsikan dua kali luas lahan yang digunakan. Adapun luas lahan untuk pembangunan Waduk Logung seluas 196 hektare, tersebar di Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) dan Desa Kandangmas (Kecamatan Dawe) serta lahan milik Perum Perhutani.
Belum lama ini, warga Desa Tanjungrejo masih mempertanyakan kepastian ada tidaknya sisa lahan milik warga yang tidak digunakan untuk pembangunan Waduk Logung.
Beberapa warga mengakui pernah mendapat pemberitahuan bahwa lahan yang digunakan untuk Waduk Logung hanya sebagian sehingga masih ada sisa lahan yang tidak terpakai.
Untuk memastikan sisa lahan tersebut, warga meminta dilakukan pengukuran ulang sekaligus kepastian hak atas sisa lahan milik warga maupun kemungkinkan dilakukan pembayaran seluruhnya.