Selasa 16 Sep 2014 17:46 WIB

Djoko Suyanto Konfirmasi Keterangan Daniel Sparingga

Daniel Sparingga
Foto: Antara
Daniel Sparingga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengonfirmasi kesaksian Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparringa, saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya hari ini diperiksa untuk mengonfirmasi keterangan Pak Daniel Sparingga yang diperiksa pada Selasa (9/9) lalu," kata Djoko, seusai diperiksa KPK selama sekitar enam jam di Jakarta, Selasa.

Djoko menjadi saksi untuk tersangka mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Minera Jero Wacik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM, terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013.

"Apakah yang disampaikan Pak Daniel itu benar? Sejauh itu yang saya ketahui dan saya anggap itu benar, saya sampaikan. Tapi ada beberapa yang saya tidak tahu ya saya jawab tidak tahu," tambah Djoko.

Djoko mengaku bahwa ia ditanya 15-16 pertanyaan.

Namun, Djoko enggan mengungkapkan mengenai keterangan Daniel Sparringga yang harus ia konfirmasi.

"Itu sudah masuk materi," ungkap Djoko saat ditanya mengenai isi keterangan Daniel Sparringa.

Djoko pun tidak menjelaskan apakah memang ada pertemuan atau makan malam yang dilaksanakan dengan menggunakan uang yang diperoleh Jero.

"Itu masuk dalam materi penyidikan, tapi terkait apa yang disampaikan oleh Dak daniel Sparingga itu dikonfirmasi kepada saya," ucap Djoko.

Mantan Panglima TNI tersebut, juga tidak menjelaskan mengenai pengetahuannya terkait aliran uang dari Jero Wacik.

"Tidak, hanya mengonfirmasi saja keterangan Pak Daniel, apakah saya mengetahui atau tidak" ungkap Djoko singkat.

Daniel dalam pemeriksaannya pada Selasa (9/9) membantah menerima aliran dana dari Jero Wacik.

Namun, Ketua KPK Abraham Samad pada Jumat (12/9) menyatakan bahwa setidaknya ada dana Rp2 miliar yang mengalir ke Koran Indopos karena Jero Wacik sering menggunakan Indopos dalam pencitraannya sebagai Menteri ESDM. Mantan Menteri ESDM itu menganggap Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) selalu membaca surat kabar tersebut.

Selain Djoko, KPK juga memanggil istri Jero Wacik Triesna Jero Wacik, staf dari Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Daniel Sparingga yaitu Reza Akbar serta Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri ESDM Melinda alias Melly Santoso.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement