REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan suap dalam proses sertifikasi guru di berbagai daerah yang total jumlahnya cukup banyak.
"Sekarang KPK juga terus melakukan penyelidikan adanya kasus suap yang dilakukan oleh guru penerima sertifikasi tersebut," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono di Solo, Selasa.
Ia mengatakan hal itu setelah memberikan sosialisasi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di hadapan para pegawai negeri sipil lingkungan Pemerintah Kota Surakarta di balai kota setempat.
Penyelidikan terkait dugaan kasus itu, katanya, terus dilakukan KPK hingga menemukan bukti kuat mengenai suap dan juga pejabat publik penerima uang suap dari para guru tersebut.
Dia mengatakan modus yang hingga saat ini telah tercium KPK adalah para guru mengumpulkan uang beberapa ratus ribu rupiah per orang, saat dana sertifikasi untuk mereka telah cair.
Uang tersebut, katanya, dikumpulkan bersama-sama dengan uang dari guru-guru yang lain, untuk selanjutnya diberikan kepada para pejabat publik Dinas Pendidikan atau pejabat yang bertugas mengurus pencairan uang tersebut.
"Ya, setiap guru memang mengeluarkannya sedikit, namun setelah dikumpulkan itu menjadi banyak dan perbuatan seperti itu tidak bisa dibiarkan," katanya.
Ia mengatakan kasus-kasus seperti itu tidak boleh dibiarkan agar nantinya tidak menjadi kebiasaan di lingkup pegawai negeri sipil.
Jika tindakan seperti itu tidak segera diberantas, katanya, nantinya hanya akan melahirkan para pemimpin yang memiliki jiwa pengemis.
"Jika tidak segera diberantas nantinya akan menjadikan para pemimpin yang memiliki jiwa pengemis, yang selalu mengais rupiah dari para pegawai yang ada di bawahnya," katanya.
Ia menyebut praktik seperti itu termasuk kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi.
Para pegawai, katanya, harus melapor ke KPK jika menerima barang ataupun uang yang tidak jelas peruntukkannya.