Selasa 16 Sep 2014 17:30 WIB

Jokowi Punya Hak Prerogatif Tentukan Menteri

Jokowi
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat politik dan hukum Universitas Nusa Cendana Kupang Nicolaus Pira Bunga mengatakan Joko Widodo memiliki hak penuh sebagai presiden terpilih dalam menentukan menteri di kabinet yang diseleksi tim Rumah Transisi maupun hasil riset lembaga independen.

"Prerogatif ini penting diterapkan untuk membangun kabinet yang kuat, yang siap menjalankan program-program yang telah dikampanyekan pada masa kampanye sehingga rakyat tidak ragu," katanya di Kupang, Selasa.

Sebelumnya Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan 16 menteri dalam kabinetnya kelak akan dijabat oleh profesional yang memiliki latar belakang partai politik.

"Kita sudah memutuskan kementerian ada 34, yang pembagian menterinya nanti akan diduduki oleh 18 profesional (non-partai politik) dan 16 profesional berasal dari partai," kata Jokowi di Rumah Transisi, Jakarta, Senin.

Menurut mantan pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu, agar presiden terpilih dapat menggunakan hak yang dimilikinya itu (prerogatif), maka tim Transisi hanya bertugas menyusun program dan postur kementerian kabinet Jokowi-JK.

"Tim Transisi tidak berwenang menentukan atau mengkaji nama-nama yang akan duduk sebagai menteri di kabinet Jokowi. Mereka hanya sebatas substansi teknis terkait postur kabinet mendatang sudah selesai dikaji pokja Tim Transisi. Kajian itu diserahkan kepada Jokowi dan disusun oleh tim penyelaras. Jadi Tidak boleh masuk ke ranah politik," katanya.

Ia mengatkan jumlah menteri dalam kabinetnya Jokowi-JK sudah lumayan ideal, artinya tidak terlalu gemuk dan tidak terlalu ramping pula. Apalagi pembagian menterinya 18 profesional (non-partai politik) dan 16 profesional berasal dari partai.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement