Selasa 16 Sep 2014 14:56 WIB

Ini Pandangan Ketua MK Soal Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan keterangan kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Jumat (16/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan keterangan kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Jumat (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai pembangunan institusi dan lembaga penegak hukum di Indonesia sangat lemah. Pembangunan hanya difokuskan kepada pembangunan materi hukum.

"Ini titik lemah sekarang ini, kita terlalu fokus pada pembangunan materi hukum. Tetapi pembangunan institusi dan lembaga penegak hukum lemah," kata Hamda di auditorium MK, Jakarta, Selasa (16/9).

Padahal, lanjut Hamdan, fokus penting pembangunan Indonesia dari aspek hukum adalah pembangunan institusi. Kemudian penguatan lembaga penegak hukum. Sehingga, implementasi hukum lebih bertanggung jawab dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Arahan pembangunan dalam bidang hukum, menurut dia, sebenarnya sudah sangat jelas. UUD 1945 sudah mengatur dengan jelas dan lengkap sebagai rujukan utama. 

Konstitusi juga telah mengarahkan sistem hukum di Indonesia agar bisa dikontrol bersama dan berkeadilan. Hukum ditegakkan dengan harmonisasi dan musyawarah. 

"UUD 1945 memberi tuntunan bagi terwujudnya kepastian hukum yang adil. Titik beratnya bukan hanya kepastian hukum, tapi kepastian hukum yang adil," ujar Hamdan.

Namun, tambah dia, untuk merealisasikan pembangunan kepastian hukum yang adl tersebut, lembaga penegak hukum harus dikuatkan terlebih dahulu. Ketika secara institusi lembaga penegak hukum telah kuat, materi hukum yang ada bisa diimplementasikan dengan pasti dan berkeadilan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement