Selasa 16 Sep 2014 07:12 WIB

Parpol Didesak Hentikan Kader Korupsi

ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik didesak segera memberhentikan atau melakukan penggantian antar-waktu (PAW) terhadap para kadernya yang tersangkut kasus korupsi baik yang masih dalam proses hukum maupun yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya terdapat 48 calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih yang tersangkut perkara korupsi yang tersebar di 26 DPR/DPRD di seluruh Indonesia.

"Kami mendesak partai politik untuk segera memberhentikan atau melakukan PAW terhadap kadernya yang tersangkut korupsi," kata Koordinator ICW Ade Irawan dalam jumpa pers "Awas Legislatif Ditempati Koruptor!" di kantor ICW, Jakarta, Senin (15/9).

"Mereka ini bukan hanya wakil rakyat tapi juga penentu proses kebijakan-kebijakan publik. Kalau masih dipaksakan dilantik, ini akan bahaya bagi masyarakat," tambahnya.

Selain sebagai bentuk dorongan partai terhadap parlemen bersih, kata Ade, hal tersebut dapat menjadi bentuk komitmen antikorupsi partai sebagaimana sering partai akui dalam kampanye pemilu.

Menurut Ade, komitmen antikorupsi semua parpol peserta pemilu 2014 patut dipertanyakan. Mayoritas semua parpol masih menerima orang yang bermasalah atau tersangkut perkara korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif. Hal tersebut juga dapat dilihat dari sikap parpol yang tidak mau mengganti kader mereka yang bermasalah dan terpilih menjadi anggota dewan.

Padahal, saat ini parpol adalah pihak yang paling memungkinkan tindakan pro aktif. Parpol mempunyai cukup alasan dan wewenang untuk melakukan pemecatan terhadap kadernya yang tersangkut kasus korupsi dan menggantikan kader yang tidak bermasalah sebagai anggota dewan. Kalau pun dilantik, dapat dilakukan mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam peraturan KPU.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement