Selasa 16 Sep 2014 01:30 WIB

E-KTP Hilang atau Rusak, Mendagri Pertimbangkan Beri Denda

Gamawan Fauzi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan sedang mempertimbangkan untuk memberikan denda kepada warga negara Indonesia yang lalai menghilangkan atau merusak fisik kartu tanda penduduk elektronik sehingga harus mencetak kartu baru.

"Ini baru sebuah pemikiran setelah kami melakukan studi banding ke Malaysia. Jadi jangan mentang-mentang membuatnya gratis lalu bisa seenaknya memberlakukan KTP elektronik itu," kata Gamawan usai membuka Rakernas Pendaftaran Penduduk di Jakarta, Senin malam (15/9).

Dia menjelaskan di Malaysia, warga yang tidak memberlakukan MyKad (KTP elektronik Malaysia) dengan baik akan didenda.

Menurut Gamawan, pemberian sanksi tersebut baik untuk diterapkan supaya orang tidak dengan mudah membuat e-KTP baru dengan alasan hilang atau rusak.

"Nanti dendanya bisa masuk ke daerah (APBD), karena kalau tidak, orang akan terlalu mudah untuk membuat kartu baru," jelasnya.

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pembuatan KTP-el sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Selain itu, e-KTP dimaksudkan berlaku seumur hidup bagi semua pemegang kartu identitas tersebut.

Mendagri juga menambahkan saat ini Pemerintah telah memiliki data statistik kependudukan yang diperbaharui setiap enam bulan sekali.

"Saat ini jumlah penduduk Indonesia ada 254.826.034 jiwa, dan itu semua telah dilengkapi data per jenis kelamin, umur, agama, status perkawinan dan alamat," jelas Gamawan.

Selain itu, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil juga tengah menyusun prosedur operasi standar mengenai pemberlakuan e-KTP tersebut.

"SOP-nya sedang dibuat, misalkan berapa lama pembersihannya dan sebagainya," kata Dirjen Adminduk Kemendagri Irman.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement