REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas lolos seleksi tahap II dalam seleksi pimpinan KPK. Nama Busyro tercantum dalam laman situs www.kemenkumham.go.id bersama dengan 10 orang lain yang juga lolos seleksi penulisan makalah diri dan makalah kompetensi.
"Dari hasil rapat pleno panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK 2014-2018, pada 13 September kemarin berhasil menyeleksi dari 59 peserta menjadi 11 peserta yang berhasil lolos mengikuti proses seleksi selanjutnya, yaitu 'profile assestment'," kata juru bicara Pansel Pimpinan KPK Imam Prasodjo di Gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Senin (15/9).
Nama lain yang juga lolos, adalah Iwan Nazaruddin Kurniawan, Ichran Efendi Siregar, Jamin Ginting, anggota Dewan Perwakilan Daerah dari provinsi Bali sekaligus advokat I Wayan Sudira, Trisaktiyana, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Ninik Maryanti, Ahmad Taufik, Robby Arya Brata, Subagio dan Eddy Fritz Sinaga.
Sebelumnya, pada Sabtu (13/9), panitia seleksi sudah mengumumkan ada 11 orang yang lolos seleksi tahap II, namun pansel belum menyebut nama 11 orang tersebut.
Pansel hanya menyebut tujuh dari 11 calon pimpinan KPK memiliki latar belakang hukum satu calon berlatar belakang ekonomi dan tiga calon berlatar belakang keuangan. Dari riwayat pekerjaan, empat orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau pensiunan PNS, dua orang adalah pejabat lembaga nonkementerian, dua pegawai swasta, satu legislator dan satu orang wartawan.
"Profile assesment dilakukan oleh lembaga independen, para psikolog, ada macam-macam tes, intinya bagaimana dideteksi mengenai kemampuan kepemimpinan, kapasitas mereka secara psikologis dan kaitannya dengan seberapa jauh menangani masalah-masalah berat ini agar secara individu prima dan bisa melakukan 'collective leadership', bukan orang yang tidak bisa bekerja sama," ungkap Imam.
Tahapan seleksi pimpinan KPK terdiri atas lima tahapan. Seleksi tahap 1 adalah seleksi administrasi yang meloloskan 64 orang. Seleksi tahap II adalah pembuatan makalah yang akan diumumkan pada 15 September 2014. Seleksi tahap III adalah seleksi berdasarkan penilaian profil yang akan dilaksanakan pada 18 September dan diumumkan pada 26 September.
Setelah itu, dilakukan penelusuran rekam jejak calon pda 26 September dan diikuti wawancara pada 29 September. Pengumuman seleksi tahap IV terhadap nama calon yang lulus akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober. Presiden kemudian menyampaikan dua nama kepada DPR.
Selanjutnya seleksi V diproses di tingkat DPR pada 22 Oktober 2014 hingga 19 Januari 2015. Pengumuman hasil seleksi tahap V dan penyampaian calon terpilih kepada Presdien dilakukan pada 19-27 Januari 2015. Presiden pun kemudian menetapkan calon pengganti terpilih pada 27 Januari-9 Maret 2015.