Ahad 14 Sep 2014 07:14 WIB

Mahfud MD, Bung Karno, dan Pilkada Langsung

Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan, perdebatan terkait pilkada langsung atau pemilihan melalui DPRD sudah berlangsung lama.

Mantan menteri kehakiman dan HAM tersebut mengatakan, Proklamator Sukarno dulu juga tidak sependapat dengan dilaksanakannya pilkada langsung. Alhasil, Bung mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1959 untuk mencabut pilkada langsung.

"Coba buka Lembaran Negara. Dulu ada UU Nomor 1 Tahun 1957 yang mengatur pilkada langsung. Tapi, Bung Karno mencabut UU tersebut dengan Penpres Nomor 1 Tahun 1959," katanya melalui akun Twitter, @mohmahfudmd.

Mahfud menilai, dasar presiden RI pertama itu mencabut aturan pilkada langsung lantaran bertentangan dengan budaya demokrasi di Indonesia. "Alasan Bung Karno mencabut UU Nomor 1 Tahun 1957 (yang menganut pilkada langsung) karena UU tersebut tak sesuai dengan demokrasi asli Indonesia."

Sebelumnya, Mahfud membuat kicauan bahwa, "Jauh sebelum ada Koalisi Merah Putih, belum ada capres Jokowi atau Prabowo, tepatnya 24-1-2012, via seminar di Hotel Sultan, saya sudah icara tentang evaluasi pilkada," ujarnya. "Waktu itu tak ada tendensi politik kelompok. Yang hadir Menko Polhukam, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Dirjen."

Menurut Mahfud, hasil diskusi intensif itu mengarah pada sebuah kenyataan bahwa sudah selayaknya pilkada dievaluasi. "Kesimpulannya memang pilkada langsung harus dievaluasi. Waktu itu NU dan Muhammadiyah sudah mencatat pilkada langsung itu lebih mudarat. Waktu itu, ya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement