Jumat 12 Sep 2014 19:31 WIB

Pengamat: Jika Bukti Kuat, Tuntutan JPU Untuk Anas Sudah Tepat

Rep: C83/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus Hambalang Anas Urbaningrum dinilai sudah tepat jika memang berdasarkan bukti dan fakta persidangan yang kuat.

Ia menjelaskan bahkan jika memungkinkan, pada sidang putusan nanti Anas akan dijerat dengan hukuman yang lebih berat lagi, dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara. Yenti menambahkan, untuk pencabutan hak politik Anas seharusnya juga dapat dikabulkan. Hal tersebut dikarenakan awal mula kasus yang melibatkan Anas pada saat ia terjun ke dunia politik.

"Jika semua dilakukan berdasarkan bukti yang kuat maka semua tuntutan tersebut bisa dipenuhi majelis hakim," ujar Yenti Garnasih saat dihubungi Republika Jumat (12/9).

Sebelumnya, pada saat menjalani sidang tuntutan. JPU menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara denda 500 juta rupiah subsider selama lima bulan kurungan. Mengembalikan kerugian negara senilai 94,18 miliar rupiah. Dan mencabut hak politik Anas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement