REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Pansus Tata Tertib Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (Tatib UU MD3) telah memutuskan mekanisme sistem paket pemilihan pimpinan DPR periode 2014-2019.
Masing-masing fraksi nantinya diperkenankan mengajukan satu nama calon pimpinan untuk dipilih secara langsung lewat sidang paripurna DPR.
"Setiap fraksi mengusulkan satu nama di paripurna," kata Wakil Ketua Pansus Tatib UU MD3, Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (11/9).
Aziz menjelaskan, DPR periode 2014-2019 terdiri dari 10 fraksi. Nantinya fraksi tersebut akan membentuk satu paket yang terdiri dari lima calon pimpinan. "Dalam satu paket ada lima fraksi. Jadi akan ada dua paket," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan pemilihan pimpinan DPR melalui sistem paket lebih baik ketimbang penetapan otomatis untuk partai peraih kursi terbanyak. Karena pimpinan DPR akan mewakili seluruh anggota DPR.
"Ini karena pimpinan itu juru bicara dari anggota. Asas demokrasi itu memilih dan dipilih. Jadi mereka yang terpilih benar-benar mendapat mandat dari mayoritas anggota," katanya.
Mekanisme paket juga akan berlaku terhadap pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR. Namun berbeda dengan aturan sebelumnya, Aziz menjelaskan pimpinan alat kelengkapan terpilih akan menjabat secara permanen selama masa periode keanggotaan DPR (lima tahun).
"Sehingga tidak ada lagi pimpinan alat kelengkapan yang diberhentikan karena berbeda sikap dengan fraksi," katanya.
Putusan rapat Pansus Tatib MD3 akan disahkan pada 16 September dalam sidang paripurna. "Tatib diputuskan tanggal 16 dibawa ke paripurna," ujar Aziz.