REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- WW, perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan asusila Gubernur Riau Annas Maamun, anya bisa pasrah setelah dilaporkan balik oleh orang nomor satu di Provinsi Riau itu ke polisi.
"Ini negara hukum, jadi setiap orang berhak untuk menggunakan haknya secara hukum termasuk AM (Annas Maamun)," kata Wide, Kamis (11/9).
Hanya saja, ia mengatakan ketika Gubernur Riau sudah menggunakan haknya, maka yang bersangkutan juga mesti melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu untuk menjawab laporan yang sudah dimasukannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Bagaimana pun ini bukan masalah menang atau kalah, ini adalah perjuangan mengungkapkan kebenaran," ujarnya.
Ia merasa yakin pihak kepolisian akan bersikap netral dan memihak pada keadilan, meski kasus ini menyangkut pejabat tinggi di Riau.
"Saya yakin masih banyak para penegak hukum di negara kita ini yang memiliki hati nurani untuk melawan kebathilan," ujarnya.
Gubernur Riau Annas Maamun, melalui kuasa hukumnya Eva Nora, melaporkan balik Wide yang menjadi pelapornya ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Eva hanya menyampaikan secara singkat bahwa laporannya terkait pencemaran nama baik yang dialami Annas Maamun akibat laporan dugaan pelecehan seksual yang dibuat Wide.
Wide, yang merupakan putri dari mantan anggota DPD RI Soemardi Thaher, melaporkan Gubernur Riau Annas Maamun (77) ke Bareskrim Polri atas tuduhan tindak pelecehan seksual pada 27 Agustus 2014. Ia mengaku dilecehkan Annas saat mengajukan dana bantuan seminar ke rumah Gubernur Riau itu.