Kamis 11 Sep 2014 16:51 WIB

Jokowi-JK Harus Bentuk BNP Mafia BBM-Gas

Jokowi
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengamat Kebijakan Publik, Sofyano Zakaria, mengusulkan pemerintahan Jokowi-JK perlu membentuk Badan Nasional Pemberantasan (BNP) Mafia BBM-Gas.

"Badan Pemberantasan Mafia BBM-Gas itu untuk mengantisipasi kejahatan bisnis mafia di sektor itu yang menyebabkan kerugian triliunan atau lebih besar dari koruptor," katanya di Surabaya, Kamis.

Idealnya, badan itu melibatkan segala instansi terkait seperti Polri, TNI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan/Bea Cukai, Kementerian Kehakiman, Unsur Mahkamah Agung, BPK, dan KPK.

Terjadinya kejahatan bisnis BBM ilegal, ungkap dia, diakibatkan mahalnya harga minyak dan adanya disparitas harga yang tajam. Khususnya antara harga BBM bersubsidi dengan harga BBM nonsubsidi.

"Kini bisnis BBM ilegal sudah tidak dilakukan oleh kelompok sekelas pencuri biasa. Tetapi sudah dilakukan oleh kelompok sekelas mafia yang bekerja secara rapi, terorganisir, terstruktur, sistemik, masif, dan berkelanjutan," ujarnya.

Ia mencontohkan satu kelompok mafia di suatu wilayah saja bisa mengambil uang negara sebesar Rp1,3 triliun. "Untuk itu, pemerintah sudah saatnya membabat habis mafia BBM yang ternyata mampu mengeruk keuntungan luar biasa," katanya.

Pemikiran tersebut, tambah dia, dilatarbelakangi keberhasilan pihak PPATK dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri membongkar kasus bisnis BBM ilegal yang terjadi di Kepulauan Riau yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

"Pihak Kepolisian juga telah menahan empat tersangka dengan dugaan terkait dalam praktik korupsi dan pencucian uang dengan modus penggelapan BBM di wilayah Kepulauan Riau," katanya.

Selain itu, sebut dia, kepolisian juga menyampaikan bahwa kasus penyelewengan BBM tersebut melibatkan seorang pekerja Pertamina Tanjung Uban Batam.

Kondisi itu juga diakui Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya. Ia mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap pegawainya.

"BBM yang beredar di Indonesia ini tidak semua BBM bersubsidi karena ada berbagai jenis. Namun, ada pula BBM subsidi yang disalurkan Pertamina dan dua badan usaha lainnya yang dapat tugas dari pemerintah," katanya.

Bahkan, lanjut dia, ada juga BBM nonsubsidi yang dijual oleh 60 badan usaha Pemegang Izin Niaga Umum. Selain itu, pihak Ditjen Migas dan BPH Migas punya daftar badan badan usaha itu.

"Untuk menjalankan bisnis BBM, sesuai UU Migas dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 diharuskan memiliki izin sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU) yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement