Kamis 11 Sep 2014 16:04 WIB

PKS Jelaskan Pilkada DPRD Tidak Langgar UUD 1945

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Erdy Nasrul
Partai Keadilan Sejahtera/PKS (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Partai Keadilan Sejahtera/PKS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Pernyataan ini disampaikan Hidayat dalam rangka merespon pandangan orang-orang yang menolak pelaksanaan pilkada melalui DPRD.

"Kedaulatan memang di tangan rakyat tapi tidak titik disitu. Dilaksanakan dengan undang-undang," kata Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (11/10).

Hidayat mengatakan aturan pelaksanaan pemilu presiden UUD 1945 berbeda dengan pelaksanaan pilkada. Dalam Pasal 6a ayat 2 UUD 1945 disebutkan pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Namun dalam Pasal  18 ayat 4 UUD 1945 disebutkan pilkada dilakukan secara demokratis dengan mekanisme yang diatur oleh undang-undang. "Bisa rakyat atau wakil rakyat," ujarnya.

Pilkada melalui wakil rakyat sejalan dengan Pansila sila keempat: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

Artinya, kata Hidayat, DPRD yang sudah menjadi wakil rakyat memiliki hak menentukan pemimpin rakyat.

Hidayat tidak mempersoalkan pandangan sejumlah kepala daerah dari PKS seperti Nurhmahmudi (Walikota Depok) dan Ridwan Kamil (Walikota Bandung) yang menolak RUU Pilkada.

Menurutnya pandangan pribadi mereka akan berakhir begitu fraksi dan partai mengambil keputusan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement