REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan kembali dilangsungkan hari ini, Kamis (11/9).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto optimistis Anas akan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menurut kami sih terbukti dua pasal primer dan subsidernya, termasuk TPPU," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/9) malam.
Terkait tuntutan, Bambang tak ingin menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa. Ia tak ingin berandai-andai seperti apa tuntutan yang akan diberikan kepada Anas. "Untuk tuntutannya dengarkan saja nanti," kata dia.
Anas dijerat pasal 12 huruf a subsider pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Selain itu, Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP.
Serta pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.