Rabu 10 Sep 2014 17:19 WIB

Fraksi di DPR Saling Lobi Soal RUU Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Politisi Partai Demokrat Andi Nurpati (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR FPDIP Arif Wibowo (kanan)
Foto: Antara
Politisi Partai Demokrat Andi Nurpati (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR FPDIP Arif Wibowo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, terus melakukan lobi di tingkat panja. Sehingga, ketika diputuskan diharapkan bisa dilaksanakan dan diterima oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Anggota panja dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengatakan, pimpinan parpol juga mulai turun melakukan lobi. 

"Lobi sesama anggota panja, lobi dengan pimpinan fraksi, dan lobi antara dewa sudah dilakukan. Kita masih ada kurang lebih dua minggu sampai 25 September untuk melakukan lobi, dan kami optimis," ujarnya. 

Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, dalam perumusan naskah banyak dilakukan revisi dalam rumusan pemilihan lewat DPRD. 

Rumusan pilkada langsung, menurutnya, hanya melegalisasi aturan pemilihan kepala daerah yang sudah berjalan.

Sebelumnya, parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan calon harus memenuhi 15 persen kursi di DPRD dan 20 persen suara di provinsi atau kabupaten/kota tersebut.

"Kalau dalam rumusan pilkada lewat DPRD, persyaratan threshold-nya diubah menjadi 20 persen kursi dan 25 persen suara. Jadi mirip syarat pencalonan pilpres," jelas Hakam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement