Rabu 10 Sep 2014 13:00 WIB

Polisi Terlibat Perdagangan Narkoba Harus Dihukum Berat

Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Runtung Sitepu SH menyatakan saatnya dibutuhkan ketegasan pimpinan Polri untuk mau menindak dan memberikan sanksi berat terhadap anggota yang ikut bermain dalam peredaran dan perdagangan narkoba.

"Hukuman berat terhadap penegak hukum tersebut dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan salah dan melanggar hukum," kata Prof Runtung Sitepu di Medan, Rabu (10/9).

Menurut dia, perbuatan oknum polisi yang diduga terlibat dalam bisnis narkoba di negara Malaysia, juga merusak citra Polri dan nama baik Indonesia.

"Jadi, wajar oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum itu diberikan hukuman maksimal, yakni selama 20 tahun penjara," ucap Runtung.

Setiap warga asing yang memang benar terbukti terlibat dalam kasus narkoba di Malaysia, dapat dikenakan hukuman mati sesuai dengan ketentuan hukum di negara tersebut.

"Perdagangan narkoba di negara di Malaysia adalah pelanggaran hukum yang cukup berat dan tidak ada ampun terhadap pelakunya," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Runtung mengatakan, pemberian hukuman berat terhadap aparat keamanan tersebut, dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga dan kedepan diharapkan jangan sampai terulang lagi kasus yang memalukan itu.

Apalagi, jelasnya, dilakukan seorang penegak hukum yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam memberantas peredaran narkoba tersebut, dan bukan sebaliknya ikut bermain di dalamnya.

"Setiap anggota polisi harus menghindari narkoba dan jangan ikut terlibat sebagai pemakai, pengedar atau sindikat jaringan obat-obat berbahaya bagi kesehatan manusia," katanya.

Runtung menyebutkan, pimpinan jajaran Polri harus memperhatikan secara serius mengenai anggota polisi yang ikut "bermain" dan terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

"Polri juga harus mampu memutuskan mata rantai perdagangan dan sindikat narkoba dari luar negeri yang masuk ke Indonesia," kata Runtung.

Sebelumnya, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di Kuching, Malaysia.

Anggota Polri yang diamankan tersebut dalah perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba bernama Idha Endri Prastiono serta anggota Kepolisian Sektor Entikong, Bripka MH Harahap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement