REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Oknum polisi berinisial R diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Oknum polisi itu diciduk karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Oknum polisi berinisial R sudah ditangkap karena terlibat sebagai pengedar narkoba, dan menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Muhammad Dharma Nugraha membenarkan ketika dikonfirmasi, Kamis.
Oknum polisi berpangkat Brigpol yang bertugas di Polres Penajam Paser Utara tersebut berhasil diamankan pada 20 November 2019.
Penangkapan Brigpol R, menurut Dharma, berawal dari hasil pengembangan penangkapan empat anggota jaringan pengedar narkoba yang diringkus pada 17 November 2019.
Sebelumnya Polres Penajam Paser Utara berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu dengan menangkap FS (35), YUL (37), KRM (31) serta AZH (32 tahun) dengan barang bukti 32,46 gram sabu-sabu.
"Setelah kami kembangkan penangkapan empat anggota jaringan pengedar sabu-sabu, kami tangkap oknum anggota polisi itu," ujar Kapolres.
Brigpol R terlibat peredaran narkoba, jelas Kapolres, tidak secara langsung menjual kepada konsumen tetapi menggunakan jaringan anggota yang telah diamankan sebelumnya.
"Oknum anggota polisi aktif itu perannya sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Penajam Paser Utara," katanya.
"Saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, tapi pengakuan anggota jaringannya yang lebih dulu tertangkap barang bukti yang berhasil diamankan bersumber dari oknum bintara tingkat tiga itu," tambahnya.
Polres Penajam Paser Utara masih terus mendalami sumber dari narkoba jenis sabu-sabu yang dimiliki Brigpol R tersebut.