REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Delapan anggota Polres Sukabumi langsung menjalani tes urine setelah diamankan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Propam Polda Jabar. Dari hasil tes urine diketahui dua oknum polisi positif mengandung zat adiktif ampetamin. Kedua oknum polisi yaitu Aipda IS Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Sukabumi dan Brigadir DZ anggota Polsek Kalibunder Polres Sukabumi.
"Dari hasil tes urine keduanya diduga menonsumsi sabu-sabu," kata sumber Republika.co.id di Polda Jabar, Senin (7/5).
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan Diresnatkoba dan Propam Polda Jabar terungkap bahwa Aiptu IS mengambil satu paket besar sabu dibungkus plastik klip dibalut lakban warna coklat dengan berat 170,67 gram, satu paket sedang dibungkus plastik klip dengan berat 8,4 gram, satu paket kecil dibungkus plastik seberat 0,8 gram, dua paket kecil dibungkus plastik klip dibalut tisu lakban warna hitam dangan berat 2,43 gram.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan di rumah kontrakan Aiptu IS di Jl A Yani Gang Sawo Kampung Cangehgar, Kelurahan/ Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Selain megamankan delapan tersangka oknum polisi, tim gabungan juga tengah mengejar satu tersangka lain yaitu Bripka DD anggota Polsek Simpenan Polres Sukabumi. DD diduga kabur setelah tim gabungan menangkap delapan rekannya. " Di rumah tidak ada. Demikian juga di kantornya tidak ada. Dia kabur," kata sumber tersebut.
Sebagaimana diberitakan delapan oknum anggota Polres Sukabumi yang bertugas di Satuan Narkoba dan Polsek Kalibunder ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Kedelapan oknum polisi tersebut ditangkap tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jabar di Mapolres Sukabumi, Kamis (3/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Status mereka (delapan oknum polisi) sudah jadi tersangka dan kini diamankan di Polda Jabar," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto.