Rabu 10 Sep 2014 11:20 WIB

Ratusan Senpi Ilegal Dimusnahkan Polda Kalbar

 Sejumlah senjata api rakitan dan peluru yang berhasil disita petugas kepolisian dari Cipayung saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9).    (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah senjata api rakitan dan peluru yang berhasil disita petugas kepolisian dari Cipayung saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan ratusan pucuk senjata api laras panjang dan pendek ilegal atau rakitan di halaman Mapolda Kalbar, Rabu (10/9). Pemusnahan dilakukan dengan cara senjata dipotong menjadi tiga bagian menggunakan gergaji mesin.

"Ada sebanyak 733 pucuk senjata api yang hari ini dimusnahkan, terdiri dari 620 pucuk dimusnahkan di halaman Mapolda Kalbar, dan sisanya 113 pucuk di Polres Kapuas Hulu," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto di Pontianak.

Sebanyak 620 pucuk senjata api itu, terdiri atas 586 pucuk laras panjang, dan 34 pucuk laras pendek yang diserahkan masyarakat secara sukarela kepada masing-masing polres di jajaran Polda Kalbar.

"Tujuan dimusnahkannya senjata api ilegal ini agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan dan pelaku dari kejahatan itu sendiri," ujarnya.

Arief mengatakan kalau pada 1990 untuk menyita senjata api ilegal itu harus melakukan operasi atau razia ke rumah-rumah. "Alhamdulillah sekarang dengan sosialisasi, masyarakat secara sadar menyerahkan sendiri senpinya," katanya.

Ia menyatakan senjata api itu tidak standar, ketika bidikan mereka sudah tepat, tetapi ketika sudah ditembakkan ternyata meleset sehingga tidak sedikit menelan korban teman terdekat dari pemilik senjata api tersebut. Arief mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api agar menyerahkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Mereka yang menyerahkan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum, tetapi kalau dirazia maka akan diproses hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement