Rabu 10 Sep 2014 10:49 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Rep: C82/ Red: Julkifli Marbun
Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Polsek Metro Ciputat menangkap seorang laki-laki yang diduga menggelapkan mobil rental, Senin (8/9). Pelaku bernama Chairul tersebut ditangkap di kawasan Gaplek, Tangerang Selatan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan 14 unit mobil, yang diduga hasil kejahatannya.

Kapolsek Metro Ciputat Kompol Burhanudin mengatakan, penangkapan Chairul berawal dari laporan seorang pemilik rental mobil di Ciputat Timur bernama Yasin Tereseno. Kepada Yasin, pelaku mengajukan peminjaman satu mobil yang diakuinya akan disewakan kepada seorang pelanggan.

"Akhirnya, korban setuju untuk meminjamkan dengan biaya Rp 4 juta per bulannya," kata Burhanudin, Selasa (9/9).

Namun, ternyata setelah disewakan, kata Burhanudin, Chairul tidak pernah mengembalikan mobil tersebut. Bahkan

uang sewa pun tak pernah dibayarkan selama beberapa bulan.

"Pelaku bukannya membayar sewa, malah menggadaikan mobil hasil curiannya kepada orang lain," ujar dia.

Burhanudin mengatakan, dari keterangan Chairul, dirinya telah menggelapkan 90 mobil untuk digadaikan. 76 unit lainnya, lanjutnya, masih ditelusuri keberadaannya.

"Karena sudah tersebar ke mana-mana. Dia dapat tidak dari pemilik rental saja, tapi punya pribadi juga ada," kata Burhanudin.

Akibat perbuatannya, Chairul akan dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement