REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Bareskrim Mabes Polri dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap kasus penggelapan BBM (jual beli ilegal) di Batam. Kasus ini sendiri bernilai 1,3 triliun.
Bareksrim juga telah menahan lima tersangka yang terlibat. Mereka antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batam, NK, Pengusaha Minyak, AM, Pejabat Pertamina YS, Pengusaha DN dan Pegawai Harian Lepas TNI AL, AA.
Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso mengatakan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK berhasil mengungkap transaksi-transaksi dan aliran dana (rekening PNS Kota Batam). Menurutnya, hal itu tentu akan membantu Polri untuk mengungkap nama-nama lain yang terlibat dalam kasus penggelapan BBM dan tindak pidana pencucian uang tersebut.
"Kita tunggu saja hasil penyidikan Polri," ujarnya kepada Republika via pesan singkat, Selasa (9/9).