Kamis 24 Jan 2019 06:00 WIB

Menyayangkan Instruksi Urunan PNS Bantu Bayar Denda Koruptor

Inspektorat telah memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan surat edaran itu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor (ilustrasi)
Foto: Republika.co.id
Koruptor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Batam yang mengeluarkan surat edaran (SE) agar para pegawai negeri sipil (PNS) urunan membantu pembayaran denda terpidana korupsi dinilai menciderai semangat pemberantasan korupsi. Hal tersebut mendapat kecaman sejumlah pihak.

Salah satunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat menyayangkan langkah tersebut. Padahal di tingkat kementerian setiap PNS yang terlibat korupsi harus segera dipecat.

"‎Di tengah kita semangat, komitmen para Menteri bikin keputusan bersama untuk memberhentikan PNS yang lakukan korupsi, kami sangat sesalkan pihak pemerintah daerah di Batam justru kemarin beredar surat, membuat surat meminta iuran dari para PNS di Batam untuk bantu membantu terpidana korupsi membayarkan denda hasil korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/1).

‎"Jadi ini pembuatan (surat edaran) yang kami pandang sangat tak patut dan berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi, apalagi ada kewengan formil digunakan di sana melalui surat," tambah Febri. ‎

Menurut Febri, pihaknya meminta  agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut. Sebenarnya kepentingannya apa. Dia menduga ada aturan yang dilanggar karena itu sepatutnya diberikan sanksi yang tegas.‎

“Saya juga membaca, Mendagri sudah merespon hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi itu tak cukup, pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi kenapa surat itu sampai muncul (sempat terbit)," kata Febri.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) Sri Wahyuningsih sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berkaitan dengan surat edaran urunan tersebut.

"Surat edaran (yang dimaksud) sudah ditarik. Tidak berlaku," ujar Tjahjo.

Persoalan ini bermula ketika munculnya surat edaran tertanggal 26 Desember 2018 yang ditandatangani Sekda Kota Batam H Jefridin. Dalam surat itu, Pemkot Batam meminta organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam 'meringankan beban hukuman' Abd Samad, mantan Kasubbag Bantuan Sosial Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam yang telah divonis bersalah terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) M Sahir membenarkan isi surat tersebut. Menurutnya, surat itu dibikin untuk membantu meringankan beban denda yang harus ditanggung terpidana korupsi itu.

Sahir mengatakan PNS diminta untuk memberikan bantuan atau sumbangan sebesar minimal Rp 50 ribu per orang setelah istri Samad mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Pemkot Batam. Di tingkat kasasi, Samad diputus hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta.

Terkait hal itu, Sahir mengatakan Inspektorat Pemkot Batam sudah memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan terbitnya SE tersebut. "Semuanya diperiksa inspektorat," kata Sahir.

Sayang, Syahir enggan memberikan keterangan detil siapa saja yang akan diperiksa inspektorat, apakah termasuk Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Sekretaris Daerah yang menandatangani surat tersebut.

Namun, Sahir menegaskan, surat yang menuai protes itu dicabut. "Sudah dicabut tanggal 15 Januari 2019. Surat pencabutannya sudah keluar. Apa pun alasannya, kami tarik," kata dia.

Menurut dia, meskipun surat edaran permohonan bantuan itu terbit 26 Desember 2018, namun hingga kini tidak ada PNS yang menyerahkan bantuan. "Belum ada dana yang terkumpul," kata dia

Baca juga: Tangkap Tangan Perdana di 2019, KPK Amankan Bupati Mesuji

Baca juga: Jelang Bebas, Karangan Bunga untuk Ahok Mulai Berdatangan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement