Sabtu 02 Mar 2019 15:10 WIB

Pendapat Pakar Hukum Soal PNS Korup tak Kunjung Dipecat

Ada 2.357 PNS korup yang belum dipecat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Koruptor dari kalangan PNS (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Koruptor dari kalangan PNS (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menyampaikan alasan PNS terpidana korupsi belum dipecat oleh kepala daerahnya masing-masing. Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKM) mencatat ada 2.357 PNS terpidana korupsi belum dipecat.

"Kalau kita lihat persoalan paling utamanya adalah faktor kedekatan mungkin kedekatan itu tadi yang mungkin saling tahu rahasianya atau tersandera," kata Hery Firmansyah saat diskusi dalam Perspektif Indonesia dengan Tema Mengapa ASN Terpidana Korupsi Belum Dipecat, di Jakarta, Sabatu (2/3).

Baca Juga

Selain karena faktor kedekatan dan saling tahu, sulitnya memecat PNS yang terpidana korupsi karena faktor sosial di masyarakat. Terkadang para PNS berdalih pascahukuman penjara selalu membentuk opini dengan menyampaikan kenapa harus dipecat dari kepegawaian negara padahal sudah dipenjara.

"Mereka ini ketika sudah diputus bersalah mereka katakan sesuai dapat dampak sosial sesudah jalankan putusan pengadilan kenapa kami ini sebagai warga negara hak kami diambil untuk kemudian sebagai aparatur sipil negara diberhentikan," katanya.

Firman mengatakan faktor utama sulitnya memecat PNS di kepegawaian negara yang telah terpidana korupsi adalah karena sistem atau praktik-praktik korupsi masih berjalan dari level atas sampai bawah. "Ini kemudian yang jadi ironisnya karena sistem korupsinya masih berjalan," katanya.

Mengenai sistem korupsi yang masih berjalan, Firman menceritakan, misalnya  PNS sebagai bawahan gubernur, wali kota dan bupati tidak bisa berbuat apa-apa ketika mengambil suatu kebijakan yang ada unsur praktik korupsinya. 

"Karena dia mengatakan saya dapat tekanan dari atasan saya, saya sebagai bahwah bisa apa karena saya tidak ada niat jahata. Jadi sebenarnya saya korban," katanya.

Praktik-prtik seperti sudah menjadi rahasia umum. Untuk itu kata Firman perlu ada pendekatan reformasi birokrasi di setiap intansi pemerintah.

Menurut Firman ada tiga reformasi birokrasi yang harus dijalankan. Pertama ketatalaksanaan, kedua, memisahkan pekerjan dengan kepetingan proses bisnis, ketiga tentang perbaikan keorganisasian di SDM aparatur negaranya.

"Hendaknya itu menciptakan aparat dan birokrasi yang bersih dari praktik korupsi," katanya. Persoalannya hal itu tidak pernah dibentuk menjadi suatu budaya dan cara berpikir oleh masing-masing ASN dari semua tingkatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement