Selasa 09 Sep 2014 13:58 WIB

Ombudsman: 15-16 Persen Pengaduan Masyarakat Soroti Pelayanan Polri

Rep: c75/ Red: Erdy Nasrul
 Seorang polisi menghentikan pelajar bersepeda motor saat penertiban pelajar pelanggar lalu lintas di Denpasar, Bali, Senin (8/9). (Antara/Nyoman Budhiana)
Seorang polisi menghentikan pelajar bersepeda motor saat penertiban pelajar pelanggar lalu lintas di Denpasar, Bali, Senin (8/9). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan 15-16 persen pengaduan masyarakat ke Ombudsman menyoroti pelayanan publik di Polri. Hal itu berdasarkan jumlah laporan pengaduan tiap tahun yang mencapai 5500 laporan pengaduan masyarakat.

"Data 2011-2013, 5500 laporan setiap tahun ke ombudsman. Sekitar 15-16 persen pengaduan mengenai penyelenggaran pelayanan publik Polri mulai dari SIM sampai pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan di acara kerjasama Ombudsman dan Polri di Gedung Ombudsman, Selasa (9/9).

Menurutnya, hal tersebut harus diperbaiki, pasalnya jumlah pengaduan yang banyak dan semakin meningkat. Namun, perlu diapresiasi terhadap polri pasalnya menjadi terbaik dalam respon klariifkasi pengaduan oleh Ombudsman.

"Sejauh ini, Polri sudah melaksanakan pelayanan publik. Dari sekian banyak masih terdapat residu ketidakpuasan dari masyarakat pusat dan daerah," ungkapnya.

Ia menuturkan dengan nota kesepahaman Ombudsman dan Polri memiliki manfaat dimana bisa membantu Ombudsman di daerah dalam menyelesaikan pengaduan.

"Ombudsman di daerah bisa berkoordinasi dengan polisi di daerah," katanya.

Selain itu, menurutnya, polri pun bisa melakukan sosialisasi nota kesepahaman tersebut ke polisi-polisi di daerah.

Danang berharap hubungan polri dan Ombudsman bisa sinergis terutama menyangkut bantuan polri dalam menghadirkan terlapor secara paksa.

"Karena terlapor tidak dikenal disana (UU dan KUHAP). Maka diciptakan satu sistem," ungkapnya.

Menurutnya, republik ini sudah harus menghargai warganya sehingga perlu mendapatkan perhatian mengenai pemanggilan secara paksa, penghadiran petugas, pejabat instasi terlapor yang tidak mengindahkan panggilan dari Ombudsman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement