Senin 08 Sep 2014 21:20 WIB

Ini Syarat Lain Para Calon Menteri Jokowi-JK

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Hasto Kristiyanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkaca pada menteri-menteri aktif yang diduga terlibat kasus korupsi, Deputi Tim Transisi, Hasto Kristiyanto mengatakan, para calon menteri tidak hanya menyatakan fakta integritas secara tertulis.

Selain itu, ia menambahkan, perlu juga desain sistem yang dikaji bersama KPK dan PPATK sehingga kasus korupsi bisa dicegah, contohnya aturan transaksi perbankan.

Dia mengatakan, penegakan hukum juga harus menimbulkan efek jera. Dalam UU memang mengatur adanya hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi para koruptor, meski banyak yang perlu dikonsultasikan. Namun sanksi seperti pemiskinan ke depannya bisa diterapkan.

"Penyakit terbesar di negeri ini adalah korupsi. Makanya perlu regulasi untuk pencegahan. Kalau misalkan nanti ada yang terjerat, maka dikenakan hukuman yang timbulkan efek jera," kata dia.

Integritas, kata dia, merupakan suatu kewajiban. Selain itu, hal yang harus diperhatikan dalam kabinet mendatang adalah sikap leardership agar berani buat terobosan, dan kemampuan profesional. Sebab, banyak kajian yang baik, namun implementasinya tidak berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement