Senin 08 Sep 2014 20:41 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Sabang Jalani Sidang Dakwaan

Rep: Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Sabang Jalani Sidang Dakwaan JAKARTA—Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Eks Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono melakukan korupsi. “Terdakwa melakukan korupsi bersama-sama sejumlah pihak dalam anggaran 2004-2011,” ujar JPU KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (8/9). Dijelaskan Jaksa Iskandar, Heru merupakan kuasa dari Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. Hal itu berdasar pada perjanjian kerjasama operasional antara PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan PT Tuah Sejati. Dari perbuatannya, JPU KPK menemukan kerugian uang Negara sebesar Rp 313,345 miliar. Jumlah itu didapatkan dari selisih penerimaan riil dan biaya rill tahun 2004-2011 sebesar Rp 287,270 miliar. Kemudian dari kekurangan volume terpasang tahun 2008-2011 sebesar Rp 15,912 miliar. “Terakhir, adanya penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10,162 miliar,” kata Jaksa Iskandar. Selain korupsi, JPU KPK juga menyertakan dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Heru, kata Jaksa Iskandar, diduga melakukan pidana pencucian uang sebesar Rp 7,740 miliar. JPU KPK menduga, Heru mencuci uangnya dengan berbagai cara. Seperti transfer, berbelanja, membeli sejumlah barang, memberikan hibah dan sumbangan. “Perbuata tersebut dilakukan pada periode tahun 2008-21 Oktober 2010,” kata Jaksa Iskandar. Atas perbuatannya, Heru diancam pidana UU Tipikor Nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana pada dakwaan primair dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan subsidair. (Gilang Akbar Prambadi)/ Red: Djibril Muhammad
Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Eks Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono melakukan korupsi.

 

"Terdakwa melakukan korupsi bersama-sama sejumlah pihak dalam anggaran 2004-2011," ujar JPU KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/9).

 

Dijelaskan Jaksa Iskandar, Heru merupakan kuasa dari Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang. Hal itu berdasar pada perjanjian kerja sama operasional antara PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan PT Tuah Sejati.

 

Dari perbuatannya, JPU KPK menemukan kerugian uang negara sebesar Rp 313,345 miliar. Jumlah itu didapatkan dari selisih penerimaan riil dan biaya rill tahun 2004-2011 sebesar Rp 287,270 miliar. Kemudian dari kekurangan volume terpasang tahun 2008-2011 sebesar Rp 15,912 miliar.

"Terakhir, adanya penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp 10,162 miliar," kata Jaksa Iskandar.

 

Selain korupsi, JPU KPK juga menyertakan dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Heru, kata Jaksa Iskandar, diduga melakukan pidana pencucian uang sebesar Rp 7,740 miliar.

JPU KPK menduga, Heru mencuci uangnya dengan berbagai cara. Seperti transfer, berbelanja, membeli sejumlah barang, memberikan hibah dan sumbangan. "Perbuata tersebut dilakukan pada periode tahun 2008-21 Oktober 2010," kata Jaksa Iskandar.

 

Atas perbuatannya, Heru diancam pidana UU Tipikor Nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana pada dakwaan primair dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan subsidair.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement