REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana terhadap Surya Darmadi (SD), dan Raja Tamsir Rachman (RTR) pada Kamis (8/9/2022) pagi. Keduanya berstarus tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group.
"Kamis 8 September mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama (pembacaan surat dakwaan)," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tipikor Jakpus yang diakses pada Kamis (8/9/2022).
Surya Darmadi dan Raja Tamsir merupakan dua tersangka dugaan korupsi terkait penguasaan, dan penyerebotan lahan hutan untuk perkebunan, dan pabrik kelapa sawit seluas 37 ribu hektare untuk PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau pada 2003. Duta Palma Group ialah perusahaan milik Surya Darmadi yang sudah menjalar ke berbagai sektor.
Proses penguasaan dan penyerobotan lahan tersebut dinilai melawan hukum, dan merugikan keuangan, serta perekonomian negara. Penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), angka kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun. Nilai tersebut, sebesar Rp 4,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara. Sedangkan Rp 99,2 triliun sebagai angka kerugian perekonomian negara.
Oleh karena itu, urya Darmadi, dan Raja Tamsir dijerat dengan sangkaan korupsi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik pun secara khusus menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 3, dan Pasal 4, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Surya Darmadi telah mendekam di balik jeruji besi sejak 15 Agustus. Surya ditahan usai kepulangannya dari pelarian sejak 2019 di Taiwan.
Sedangkan, Raja Tamsir telah mendekam di dalam penjara di penjara Kelas IIA Pekanbaru, Riau lantaram statusnya sebagai narapidana kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD Indragiri Hulu, Riau 2005. Raja Tamsir dikenal sebagai mantan Bupati Indragiri Hulu Riau 1999-2008.