REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Menyusul terciumnya aktivitas seorang narapidana (napi) yang leluasa beraktivitas di dunia maya, penggunaan alat komunikasi di dalam Lapas Kelas IIA Ambarawa terus diperketat.
Pihak lapas Kelas II Ambarawa meninkatkan pengawasan dan pemeriksaan untuk memperketat penggunaan alat komunikasi bagi penghuni di dalam lingkungan lapas.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Ambarawa, Dwi Agus Setyabudi mengatakan, jika ada napi yang kedapatan membawa ponsel di lingkungan lapas akan dikenai sanksi.
Baik sanksi penempatan di kamar sunyi hingga pencabutan hak remisi. “Jika hal ini masih dilanggar, maka napi yang bersangkutan dipindahkan dari Lapas Kelas II A,” ujarnya Senin (8/9).
Menyusul terciumnya aktivitas Agus Warsito –napi yang dimaksud—dalam penggunaan telepon pintar, Dwi mengaku telah melakukan penelusuran, di internal lapas.
Hasilnya tidak ditemukan petunjuk maupun bukti aktivitas penggunaan alat komunikasi tersebut dari dalam lapas. Pengguna dan pihak yang beraktivitas dalam akun facebook (FB) bukan Agus Warsito.
Namun dikendalikan oleh anaknya. “Atas kejadian tersebut, kami meminta kepada keluarga agar tidak menggunakan akun FB pribadi Agus Warsito sampai dengan yang bersangkutan bebas,” tambahnya.
Dwi juga menyampaikan, untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga pihaknya sudah menyediakan warung telepon (wartel) di lingkungan lapas.
Dengan membayar Rp 5000, napi bisa menelpon selama lima menit. “Sudah ada ketentuan dalam lingkungan lapas, pengunjung pun tidak diperkenankan membawa HP apalagi penghuni lapas,” tambahnya.
Saat ditemui wartawan, Agus Warsito enggan berkomentar banyak. Ia menyarankan agar persoalan ini dikonfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Ambarawa.
Seperti diberitakan sebelumnya, politisi PKS Kabupaten Semarang tersebut terpantau leluasa mengunggah status akun FB dan kerap menanggapi pemberitaan di beberapa media online.
Padahal yang bersangkutan tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II-A Ambarawa, terkait tindak pidana upaya menggagalan pilkades jetak, Kecamatan Getasan selama enam bulan penjara.