REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki TJ Purnama dinilai tidak konsisten menjalankan Good Governance. Pasalnya sapaan akrab Ahok mempersilakan pedagang di Kios Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves menggugat instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2014.
kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana, pun mempertanyakan langkah Ahok. “Ini jelas mengejutkan, dalam ranah pemerintahan justru seharusnya Kepala Daerah yang mengambil tindakan atas ketidakberesan jajarannya, bukan malah mempersulit masyarakat melalui jalur pengadilan,” tutur dia berdasarkan rilis yang diterima Republika, Senin (8/9).
Menurut Danang, pernyataan Wakil Gubernur yang mempersilakan para pedagang menggugat di pengadilan tersiar di pemberitaan media online. Langkah ini, menurut Danang, merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip good governance.
Reformasi Birokrasi seharusnya dimulai dari Para Kepala Daerah yang terus konsisten dengan kebijakannya baik yang terucap ataupun tertulis. Hanya saja ia yakin kemungkinan pernyataan ini keluar spontan ketika Ahok sedang sibuk.
Lebih lanjut, Danang berharap, pembangkangan PD Pasar Jaya terhadap Ingub DKI Jakarta terkait harga sewa kios di Pasar HWI Lindeteves, Tamansari, Jakarta Barat tidak berlangsung berlarut-larut. Sesuai instruksi, PD Pasar Jaya diwajibkan mencabut Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian dan Besarnya Hak Pemakaian kios.