REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Dana bantuan sosial untuk program Kartu Jakarta Pintar (KJP) telah resmi dicairkan. Setelah delapan bulan lamanya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya dapat memenuhi kewajiban dalam menyelesaikan masalah KJP.
Sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan mengatakan pencairan dana KJP sempat tertunda karena harus menunggu pemilihan presiden pilpres 9 Juli lalu selesai. Saat itu, Dinas Pendidikan mengikuti edaran yang diberi oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Hal tersebut menurut KPK untuk menghindari penyelewengan penggunaan anggaran pemerintah.
"Dana KJP sudah dicairkan sejak Jumat pekan lalu. Hingga saat ini sudah dicairkan pada sekitar 575.670 siswa," ujar kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun, di Balai Kota, Senin (8/9).
Dana KJP dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kepada rekening masing-masing siswa. Total dana yang dicairkan untuk program KJP mencapai hingga Rp 670 miliar.
KJP merupakan program yang diluncurkan oleh Gubernur DKI Jakarta sekaligus presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Program ini ditujukan untuk membiayai kebutuhan personal siswa-siswi kurang mampu. Kebutuhan tersebut diantaranya seperti pembelian seragam, buku, makanan, dan biaya transportasi para murid.