Senin 08 Sep 2014 14:46 WIB

Datang ke DPR, Peradi Tolak RUU Advokat

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Otto Hasibuan
Foto: antara
Otto Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menolak rencana pengesahan RUU Advokat sebagai pengganti UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. Peradi keberatan dengan klausul pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang terdapat dalam RUU itu.

"RUU ini meletakan posisi advokat di bawah kekuasaan pemerintah," kata Ketua Umum DPP Peradi, Otto Hasibuan saat beraudiensi dengan Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Hanura di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/9).

Otto menengarai, keberadaan DAN akan menghilangkan independensi advokat. Karena rekrutmen dan kepengurusan DAN dilakukan langsung oleh pemerintah dan DPR. 

Apalagi, imbuhnya, pengurus DAN akan mendapat gaji dari pemerintah. "Di seluruh dunia advokat itu independen tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah," ujar Otto.

Rencana DPR mengesahkan RUU Advokat pada 24 September juga dinilai terlalu terburu-buru. Padahal masih banyak pasal di RUU Advokat yang dianggap butuh pencermatan dan harmonisasi dengan undang-undang lain.

"Tapi oleh pansus pembahasannya seperi jalan tol," katanya.

Wakil Ketua Pansus RUU Advokat, Sayed Muhammad sepakat dengan argumentasi Peradi soal posisi advokat. Menurut Sayed advokat mesti berada sejajar dengan pemerintah dan lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. "Memang kita sepakat advokad sejajar dengan pemerintah khususnya penegak hukum lain," kata Sayed.

Sayed berjanji akan menampung usulan Peradi untuk dibawa ke dalam rapat pansus. Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu berharap RUU Advokat tidak menjatuhkan organisasi advokat. 

RUU Advokat, kata dia, harus bisa melahirkan advokat bermutu dalam memberikan pembelaan keadilan kepada masyarakat. "Sehingga semua advokat akan punya standar yang sama mencari keadillan," ujar Sayed.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement