Ahad 07 Sep 2014 22:13 WIB

Anas Disarankan Minta Forensik Ulang Percakapan BBM-nya

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Joko Sadewo
Mantan Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memperkuat dakwaan mereka kepada Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang dalam persidangan Kamis (4/9) lalu dinilai bias. Anggapan tersebut, merujuk pada upaya JPU KPK yang menyertakan bukti pesan singkat (BBM) dari ponsel Anas.

 

“Menanggapi adanya kejanggalan-kejanggalan barang bukti dari sidang tersebut, tim penasehat hukum pantas mengajukan penyangkalan atas bukti yang tingkat keakuratannya rendah,” ujar pakar hukum Universitas Al-Azhar Suparji, Ahad (7/9).

 

Suparji berujar, ‘kengototan’ JPU KPK untuk tetap memaksakan bukti transkrip pesan singkat Anas tak dapat dibiarkan. Menurut dia, transkrip tersebut riskan untuk dijadikan bahan menuntut seorang terdakwa bila unsur kejelasannya saja tak terpenuhi.

 

Dari mulai biasnya detail pesan, seperti tanggal dan jam. Hingga status pesan yang tak jelas dikirim atau diterima di ponsel Anas, menurut Suparji, JPU KPK telah menyertakan bukti yang tidak sama sekali otentik dan valid.

 

“Jika saya di posisi penasehat hukum, tak perlu ragu untuk mengajukan forensik ulang pada ponsel terdakwa, meskipun waktu sempit karena pekan depan sudah masuk tuntutan, itu tak mengapa,” kata dia.

 

Suparji menjelaskan, penting bagi Anas untuk tetap membela diri dari tuduhan yang menjurus pada tudingan tak berdasar fakta. Justru bila hasil forensik itu keluar lebih utuh, kata dia, maka sebuah fakta yang benar-benar kredibel akan didapatkan.

 

“Meskipun sebetulnya di sidang kemarin Majelis Hakim sudah mengabaikan bukti tersebut, materi pembelaan tetap harus terus dikumpulkan,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement