Sabtu 06 Sep 2014 18:17 WIB

Soal Jero Wacik, Demokrat Anggap tak Perlu Tunggu SBY

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, status Jero Wacik di partai sudah jelas. Sesuai pakta integritas Demokrat, Jero otomatis harus mundur dari partai.

"Sesuai pakta integritas Pak Jero otomatis mundur. Itu sudah clear dan jelas dalam pakta integritas," kata Max saat dihubungi Republika, Sabtu (6/9).

Memang, lanjut Max, secara administrasi ada prosedur yang harus ditempuh DPP. Seperti penegasan tertulis terkait kemundurannya. Atau pernyataan langsung dari ketua umum partai, Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, menurut Max, persoalan administrasi tersebut bukan berarti memperlambat proses pengunduran Jero.

"Pak SBY juga kan sudah berkali-kali menyampaikan tentang pakta integritas tersebut. Kami di DPP sudah tidak perlu harus rapat atau berdiskusi dulu. Tinggal ikuti saja pakta integritas," jelasnya.

Anggota Komisi I DPR tersebut mengungkapkan, tuntutan agar status Jero di Demokrat dipercepat tak terlepas dari pelantikan anggota DPR. Menurutnya, Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan mekanisme penggantian. 

Sebagai caleg terpilih DPR periode 2014-2019 dari dapil Bali, Jero harusnya dilantik pada 1 Oktober mendatang. Namun, kasus hukumnya sebagai tersangka telah melanggar pakta integritas. 

"Kami serahkan ke KPU, kan ada mekanisme penggangtiannya seperti apa. Siap yang menjadi pengganti, misalnya peraih suara terbanyak selanjutnya, itu ranah KPU," kata Max.

Pakta integritas Demokrat terdiri dari 10 poin. Pada poin tujuh disebutkan, "Sebagai pejabat publik, saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi, termasuk suap yang melawan hukum dan merugikan negara, serta dari narkoba, asusila, dan pelanggaran berat lainnya. Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana, maka sesuai dengan kode etik Partai Demokrat yang telah disahkan pada tanggal 24 Juli 2011 maka saya akan menerima sanksi sesuai ketentuan partai yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat".

Poin nomor 8 mempertegas, "Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan partai".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement