Jumat 05 Sep 2014 16:46 WIB

Pengamat: Menteri di Kabinet Jokowi Harus Bebas Kepentingan Parpol

Jokowi (Joko Widodo) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Jokowi (Joko Widodo) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER-- Pengamat hukum Universitas Jember Dr Nurul Ghufron mengatakan para menteri yang dipilih presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla harus bebas dari kepentingan partai politik untuk mencegah korupsi.

"Menteri yang akan duduk di kabinet pemerintahan Jokowi-JK harus memiliki rekam jejak yang bersih dan menteri dari parpol juga harus bersih dari kepentingan partai politik (parpol) untuk menghindari penyelewengan jabatannya," kata akademisi Fakultas Hukum yang akrab disapa Ghufron di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.

Tiga menteri yang juga petinggi partai dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II diduga terlibat kasus korupsi dan ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah mantan Menpora Andi Malaranggeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga Ketua Umum PPP menjadi tersangka Penyelenggaraan Haji, dan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka korupsi pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.

"Jabatan menteri memang rawan disalahgunakan dan kerap dijadikan sebagai tempat untuk mengumpulkan logistik terutama bagi partai politik yang kadernya menduduki jabatan menteri, namun tidak semua menteri dari parpol melakukan hal itu," ucap pengajar Hukum Peradilan Pidana Universitas Jember itu.

Ia setuju dengan persyaratan Jokowi yang menyatakan bahwa menteri dari parpol harus melepaskan jabatannya di partai politik untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan lebih fokus untuk mengemban tugas di kementerian.

"Parpol memiliki biaya politik yang tidak sedikit untuk sejumlah kegiatannya dan sumber pendanaan parpol di Indonesia juga tidak transparan, sehingga dikhawatirkan parpol yang bersangkutan akan mencari dana dari para politisi yang menduduki jabatan seperti menteri dengan melakukan tindakan korupsi," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, sistem pengawasan presiden terhadap kinerja menteri juga perlu dibenahi karena selama ini pengawasan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap kabinetnya kurang maksimal.

"Perlu ada pengawasan secara ketat kepada para menteri dan jajarannya, agar peluang korupsi di sejumlah kementerian dapat ditekan dan kalau bisa jangan sampai uang rakyat dikorupsi," kata Ghufron yang juga Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Unej itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement